SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap rekrutmen pegawai di perusahaan yang dipimpinnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menghukum terdakwa Ayatullah untuk membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arkanu dalam sidang daring, Selasa (26/1/2021).
Vonis tersebut terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengharapnya dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam uraiannya, hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai PDAM Kudus yang akan diangkat dengan besaran Rp75 juta per orang.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pungutan tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang Rp600 juta kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018. Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati Kudus HM Tamzil.
Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.
“Terdakwa melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni menerima uang dengan total Rp720 juta atas pengangkatan calon pegawai PDAM Kudus,” ujar Arkanu.
Dari uang itu, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni. (*)
editor: ricky fitriyanto