in

Jadi Saksi Kasus Suap PDAM, Sekda Kudus Masih Berpeluang jadi Sekda Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekda Kudus, Sam’ani Intrakoris masih punya kans mengisi jabatan Sekda Jateng meski berstatus saksi sidang kasus dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus.

Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Jateng, Wisnu Zahroh menegaskan, selama statusnya tidak naik menjadi tersangka, Sam’ani tidak akan didiskualifikasi dalam seleksi.

“Tidak ada pengaruhnya karena statusnya saksi. Bukan tersangka. Kemarin Senin (16/11/2020) memang ada tes asesmen, jadi tidak bisa datang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,” terangnya, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan, saat ini ada enam calon Sekda Jateng yang lolos ke tahap berikutnya. Selain Sam’ani, ada Sudjarwanto Dwiatmoko (Kepala Dinas ESDM Jateng), Agus Wariyanto (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jateng), Mohamad Arief Irwanto (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Jateng), Muhammad Arif Sambodo (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng), dan Sumarno (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Jateng).

“Awalnya ada 15 orang yang mendaftar. Dua tidak lolos adminstrasi. Masih 13, tinggal enam setelah UGT (Uji Gagasan Tertulis). Enam ini kemarin sudah asesmen, Selasa (24/11/2020) minggu depan, mereka ikut tes wawancara,” paparnya.

Dari tes wawancara itu, akan diambil tiga nama. Ketiga nama tersebut diserahkan ke Gubernur Jateng pada 4 Desember 2020 untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti presiden yang akan memilih. Pelantikannya, mungkin kalau tidak akhir Desember ya awal Januari,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.