SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 20 sekolah di Solo Raya dijadikan pilot project sekolah toleran. Sekolah ini akan memberikan bekal paham saling memahami perbedaan selama 3-6 bulan. Tak hanya untuk siswa, juga guru, karyawan hingga kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri menuturkan, pilot project sekolah toleran rencananya akan dimulai Februari 2020 besok. Langkah ini merupakan hasil tim advokasi pencegahaan intoleransi atau radikalisme di tingkat sekolah yang dibentuk Disdikbud Jateng.
“Nanti akan dipandu beberapa pihak, termasuk Wahid Foundation,” jelasnya, Kamis (16/1/2020).
Dikatakan, proses pemilihan nominasi sekolah telah dilakukan di kabupaten/kota di Solo Raya. Sragen yang akan digarap dulu. “Kemudian beberapa kabupaten kota yang agak hangat kita lakukan pembinaan khusus kepada guru, murid, karyawan maupun kepala sekolahnya,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya, gerakan tersebut bakal dilakukan di seluruh sekolah yang ada di Jateng, khususnya untuk SMA sederajat baik sekolah negeri maupun swasta. Untuk diketahui, di Jateng ada sekitar 3.000 sekolah SMA, 640 di antaranya adalah sekolah negeri.
“Seluruh kepala sekolah saat ini telah menandatangani pakta integritas bahwa dia menjamin sekolahnya tidak radikal. Tapi perlu dicatat, radikal tidak identik dengan Islam, agama lain juga ada. Ini yang terus kami bina. Sementara ini menangani daerah yang rawan dulu,” bebernya.
Pihaknya juga akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang bertindak intoleran. Untuk kasus di SMA Gemolong misalnya, Jumeri mengatakan, karena terjadi antar murid dan akhirnya ada pihak yang tersinggung. Maka langkah yang bisa dilakukannya adalah pembinaan dan pelatihan untuk menghargai perbedaan.
“Untuk guru, dari sisi kepegawaian, kalau berat misalnya melakukan tindakan kriminal, ya polisi yang yang bertindak dan diberhentikan tidak dengan hormat. Selanjutnya ada sanksi diberhentikan dengan hormat, penurunan pangkat, penindakan berkala. Semua ada kriterianya dan untuk sampai ke sana prosesnya panjang. Tidak bisa serta merta diberikan hukuman,” tandasnya. (sir)
editor : ricky fitriyanto