SEMARANG (jatengtoday.com) – Program sekolah gratis untuk SMA/SMK/SLB negeri di Jateng dipastikan berlaku mulai Januari 2020 ini. Seluruh siswa tak lagi harus bayar SPP. Bagi yang sudah terlanjur membayar SPP hingga Juni 2020, pihak sekolah wajib mengembalikan secara utuh.
Jika tidak mengembalikan, sekolah akan disanksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng.
Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayahnya terkait aturan bebas SPP. “Kami juga sudah melakukan sosialisasi secara intensif,” tegasnya, Selasa (7/1/2020).
Tindakan tegas akan diambil jika pihak sekolah tidak mengembalikan SPP yang telah dibayarkan per Januari 2020. “Kalau tidak dikembalikan, pasti kami ambil tindakan. Karena program SPP gratis ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi siswa, mengurangi drop out dan mengurangi kemiskinan,” imbuhnya.
Terkait pungutan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif. Saat ini, sekolah tidak boleh mengambil pungutan tanpa seizin Disdikbud atau cabang dinas.
“Pungutan harus selektif dan harus seizin kami. Akan kami lihat urgensi pungutan itu. Pungutan juga harus transparan, sukarela dan tidak memaksa. Kepada siswa yang benar-benar tidak mampu, harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar pihak sekolah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Jika sebelumnya RKAS dibuat sesuai tahun ajaran baru selama satu tahun, maka untuk tahun ini RKAS dibuat hanya enam bulan. Yakni mulai Januari hingga Juli 2020.
Pemprov Jateng menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri mulai tahun ini. Anggaran sebesar Rp 860,4 miliar telah disiapkan untuk menyukseskan program itu. Selain itu, Pemprov Jateng juga memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta berupa bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) besesar Rp123,85 miliar. Bosda untuk MA negeri dan swasta juga disiapkan sebesar Rp 26,5 miliar. (sir)
editor : ricky fitriyanto