in

Slamet Maarif Batal Diperiksa di Polda Jateng Hari Ini

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif tidak jadi diperiksa di Mapolda Jateng hari ini. Jadwalnya diundur karena Slamet berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol, Agus Triatmaja, menjelaskan, jadwal pemeriksaan Slamet sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye, seharusnya dilakukan Rabu (13/2/2019). Tapi tersangka tidak bisa menghadiri pemeriksaan, karena terdapat kegiatan ceramah di luar Jateng.

“Tersangka melalui pengacaranya mengajukan pengalihan waktu pemeriksaan untuk dilakukan di lain waktu, jadi hari ini pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Di dalam surat permohonannya, dijelaskan tersangka masih ada kegiatan diluar kota atau luar Jawa Tengah, yaitu kegiatan ceramah,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma’arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Gakkumdu Polresta Solo, Kamis 7 Februari 2019. Dia dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Slamet Ma’arif dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019. (*)

editor : ricky fitriyanto