SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh eksepsi atau keberatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil terkait dakwaan suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Sulistiyono selaku Ketua Majelis saat membacakan amar Putusan Sela, Senin (23/12/2019).
Dalam uraiannya, hakim menyatakan bahwa alasan keberatan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa tidak cukup beralasan, sehingga harus ditolak. Surat dakwaan sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Huruf a dan b KUHP.
“Karena eksepsi tidak diterima maka sidang perkara ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
Secara rinci, penolakan eksepsi tersebut berkaitan dengan surat dakwaan yang dianggap tidak lengkap dan terperinci. Serta adanya penambahan pasal dan penghilangan pasal dalam dakwaan atas Bupati Tamzil.
Menurut Sulistiyono, penentuan pasal dan penyusunan dakwaan memang wewenang mutlak Jaksa Penuntut Umum. “Sehingga eksepsi terdakwa dianggap tidak cukup beralasan,” ujarnya.
Selain itu, terkait penambahan Pasal 12 B tentang gratifikasi, dianggap tidak serta merta menggugurkan surat dakwaan Penuntut Umum atas terdakwa Bupati Tamzil. Menurutnya, surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil surat dakwaan.
Sementara untuk bantahan ketidaklengkapan data pada dakwaan, majelis hakim menilai jika jaksa penuntut umum telah menguraikan kapan, bagaimana, dan peran dari terdakwa Bupati Tamzil. Sehingga secara hukum alasan bantahan dari penasehat hukum.Bupati Tamzil tidak diterima.
Sedang untuk bantahan penasehat hukum Tamzil yang menyebut kliennya tidak menerima suap serta tidak tahu menahu terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Majelis menyebut jika pernyataan tersebut harus di buktikan dalam persidangan nanti.
Selanjutnya, pihak majelis juga menyatakan jika surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil surat dakwaan. (*)
editor : ricky fitriyanto