in

Sidang PK Bella Puspita Sari di PN Semarang Rampung, Kuasa Hukum Tunggu Putusan Mahkamah Agung

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Bella Puspita Sari resmi selesai diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang. Seluruh berkas dan fakta persidangan selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk proses pengambilan putusan.

Kuasa hukum Bella, Reyhan Abdillah, mengatakan sidang kali ini menjadi agenda pemeriksaan terakhir dalam proses PK di tingkat Pengadilan Negeri Semarang.

“Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara, yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Reyhan, penandatanganan berita acara dijadwalkan berlangsung pada Kamis sebagai penutup rangkaian pemeriksaan perkara di PN Semarang.

Kuasa Hukum Serahkan Lampiran Tambahan Novum

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah lampiran tambahan untuk melengkapi novum atau bukti baru yang diajukan dalam permohonan PK.

Kuasa hukum Dimas Adyaksa menyebut lampiran tersebut meliputi:

  • Keterangan saksi Reyhan Abdillah untuk novum N2 dan N6
  • Keterangan Harianto Teguh untuk novum N3
  • Keterangan Yulianti terkait novum N4 dan N5

“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh fakta persidangan dan novum yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut.

Putusan PK Diperkirakan Keluar Tiga Bulan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kewenangan memutus perkara PK sepenuhnya berada di Mahkamah Agung, sementara Pengadilan Negeri hanya melakukan pemeriksaan administrasi dan persidangan awal.

Mereka memperkirakan proses putusan di Mahkamah Agung dapat berlangsung sekitar tiga bulan, mengacu pada pengalaman penanganan perkara serupa sebelumnya.

Selama menunggu putusan, pihak kuasa hukum berharap masyarakat, akademisi, dan pegiat hukum ikut mengawal jalannya proses PK tersebut.

Mereka berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang dianggap seadil-adilnya berdasarkan fakta dan bukti baru yang telah diajukan dalam persidangan. (*)