in

Anggap Putusan Hakim Janggal, Koalisi LSM Minta Keterbukaan PN Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih. Termasuk jika mengendus adanya kejanggalan putusan pengadilan, siapa pun berhak mengusutnya.

Seperti yang dilakukan Kolisi LSM Jateng. Koalisi yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI itu mendapat informasi miring terkait putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Berdasarkan hasil investigasi, ternyata putusan tersebut bertentangan dengan dua putusan perkara lain. Padahal objek dan subjek perkaranya sama.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Koalisi LSM Jateng meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang memberikan klarifikasi secara resmi.

“Permintaan itu sudah kami layangkan secara tertulis kemarin sebagai tindak lanjut permintaan kami sebelumnya. Surat kami serahkan ke pegawai PN,” ujar Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Selasa (20/4/2021).

Dia menyadari bahwa hakim mempunyai hak yuridis dalam menentukan putusan. Namun, hakim juga harusnya mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta lapangan, termasuk adanya dua putusan perkara terkait.

“Jika putusan itu kemudian berbeda, patut diduga karena ada suatu sebab yang mempengaruhi objektivitas hakim dalam memutus perkara,” terka Dwi.

Anggota Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo menambahkan, pengadilan hendaknya menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara, seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, dan profesionalitas.

Karena itu, pihaknya mendesak agar PN Semarang terbuka dan bersedia memberikan jawaban tertulis atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, perwakilan PN Semarang Sutiyono menyampaikan, tidak bisa menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Alasannya, hakim mempunyai hak yuridis atas perkara yang ditangani.

“Saat ini, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg dalam proses kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Kalau mengenai putusan hakim, itu kewenangan hakim pemutus,” ucapnya. (*)

Perkara ini bermula dari utang piutang. Pemohon yang berinisial RR mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap seorang pengusaha Semarang berinisial BD.

Sebenarnya keduanya tidak terlibat utang piutang secara langsung. Melainkan, BD selaku termohon pailit menjadi penjamin utang dari seseorang yang berutang pada pemohon pailit.

Pada putusan perkara sebelumnya, BD dinyatakan tidak pailit. Namun, pada perkara terbaru perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg majelis hakim PN Semarang mengabulkan permohonan pailit, sehingga BD dinyatakan pailit.

Kini perkara tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di MA.

 

editor: ricky fitriyanto