in

Datangi PN Semarang, Koalisi LSM Jateng Klarifikasi Putusan yang Dianggap Janggal

SEMARANG (jatengtoday.com) – Koalisi LSM Jawa Tengah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meminta klarifikasi terkait adanya putusan yang dianggap janggal yang dikeluarkan hakim PN Semarang.

Koalisi LSM Jateng ini terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI. Mereka ditemui pegawai PN Semarang Sutiyono dan panitera Setyo Kuncoro.

Koordinator Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dan masukan terkait kejanggalan putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

Putusan perkara tersebut bertentangan dengan dua putusan lain. Padahal objek dan subjek perkaranya sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.

“Sesuai investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara ini karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Susilo, Selasa (13/4/2021).

Ia menyadari bahwa hakim mempunyai hak yuridis dalam menentukan putusan. Akan tetapi, setidaknya hakim mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta lapangan, termasuk fakta adanya dua putusan perkara terkait, dalam memutus.

“Jika putusan itu kemudian berbeda, patut diduga karena ada suatu sebab yang mempengaruhi objektivitas hakim dalam memutus perkara,” ujarnya.

Susilo mengatakan, salah satu fungsi lembaganya adalah kontrol sosial pada penyelenggara negara. “Kami ingin adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang. Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PN Semarang, Sutiyono menyampaikan bahwa dia tidak bisa menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Alasannya, hakim mempunyai hak yuridis atas perkara yang ditangani.

“Saat ini, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg dalam proses kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Kalau mengenai putusan hakim, itu kewenangan hakim pemutus,” jelasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto