SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus dugaan korupsi Kasda Kota Semarang dan korupsi BKK Pringsurat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terpaksa batal digelar. Dua perkara sidang korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut seharusnya sama-sama digelar Senin (25/3/2019).
Untuk sidang dugaan korupsi dana milik PD BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, saat ini sudah memasuki agenda keterangan para ahli untuk tahap kedua. Kasus dengan terdakwa mantan Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto ini berupa penyelewengan dana BKK Rp 121 miliar.
Sebelumnya pada Senin (18/8/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan satu ahli dari Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Yogyakarta, Hans Ori Lewi.
Dalam sidang itu terungkap bahwa PD BKK Pringsurat, sebagai lembaga keuangan mikro, dalam menghimpun dana masyarakat hanya berdasar pada peraturan daerah sebagai landasan hukum operasionalnya. Sehingga, kata Hans, lembaga tersebut tidak tunduk terhadap Undang-Undang Perbankan.
Sabrul Iman selaku jaksa menuturkan, seharusnya agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli. “Jika sebelumnya dari OJK, kali ini kami menghadirkan dua ahli sekaligus,” ujarnya.
Namun, agenda sidang lanjutan tersebut terpaksa diundur. Anggota majelis hakim, Sulistiyono mengungkapkan, penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono berhalangan hadir karena sakit dan ada anggota keluarganya yang meninggal di Jakarta. Sehingga, sidang ditunda pada minggu depan.
“Ditunda selama satu minggu. Sidang kembali dilaksanakan pada hari Senin (1/4/2019) depan,” jelasnya saat memimpin sidang sementara.
Karena itu, sidang perkara dugaan korupsi Kasda Kota Semarang, juga batal dilakukan. Apalagi, mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang, Dody Kristyanto selaku terdakwa juga merasa kurang enak badan. Sehingga, mau tidak mau, sidang memang harus ditunda.
Dody Kristyanto disidang atas dugaan korupsi dalam perkara hilangnya kasda Rp 22 miliar. Perkara ini mencuat sejak tahun 2016. Ia diduga melakukan penyetoran uang kepada Dyah Ayu Kusumaningrum sejak 2008 hingga 2014. Padahal Dyah Ayu Kusumaningrum yang sebelumnya menjadi personal banker BTPN sudah tidak bekerja di BTPN.
Dody dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Dody juga dijerat dengan Pasal 3 pada undang-undang yang sama. (*)
editor : ricky fitriyanto