in

Sidang Korupsi di Jateng Turun, GMPK: Keseriusan Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan!

SEMARANG (jatengtoday.com) – Perkara korupsi se-Jawa Tengah yang berhasil disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang selama kurun waktu 2019 cenderung menurun dibanding tahun 2018.

Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Okky Andaniswari mencatat, sepanjang 2019 hanya ada 95 perkara korupsi. Lebih sedikit daripada tahun 2018 yang berjumlah 98 perkara.

Bahkan jumlah tersebut terbilang terus menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Tahun 2017 mencapai 110 perkara, lalu di tahun 2016 ada 148 perkara, serta di 2015 ada 165 perkara,” beber Okky, Jumat (3/12/2019).

Dia merinci, dari 95 perkara korupsi tahun 2019, total hanya ada 111 orang yang menjadi terdakwa. Angka itu tidak begitu berpengaruh banyak dibanding 2018 yang jumlahnya ada 112 orang pelaku korupsi.

“Namun di 2019 ada yang masih menjadi terdakwa dan kebanyakan sudah menjadi terpidana korupsi,” jelas Okky.

Dia menyayangkan karena dalam satu perkara korupsi rata-rata hanya ada 1 terdakwa. Hanya sedikit yang bisa lebih dari itu. “Kalau jumlah pelaku hanya 1 orang sangat tidak masuk akal dalam kasus korupsi, karena namanya korupsi pasti dilakukan dengan cara jamaah,” kritiknya.

Menurutnya, tindakan korupsi secara jamaah itu hampir menjadi modus yang lumrah. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk jangan pilih-pilih calon tersangka.

Okky menilai menurunnya jumlah perkara korupsi di Jateng yang sudah disidangkan bukan berarti pemasalahan korupsi ini memang sudah turun.

“Melainkan justru keseriusan aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi patut dipertanyakan,” tegasnya.

Baca: Sepanjang 2019 Ada 95 Perkara Korupsi di Jateng, Terdakwa Didominasi ASN

Ketua Komunitas Pemerhati Korupsi (Kompak) Jateng, Darma Wijaya Maulana mengamini perkataan Okky. Meskipun begitu, ia meminta penanganan perkara Tipikor tetap harus memiliki rasa keadilan, dengan melihat jumlah kerugian negara. Sehingga tidak pilih-pilih pelaku.

“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk turut serta memantau sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, agar bisa bersama mengawal secara benar, sehingga fakta yang terungkap bisa di ditindak lanjuti bersama,” tandas Darma.

Paparan tersebut disampaikan dalam agenda diskusi Catatan Akhir Tahun Perkara Tipikor di Jawa Tengah bertajuk ‘Corruption Case Update’ yang diselemggarakan oleh GMPK Kota Semarang di Aula Gedung Debora Ong, Jalan Kenconowungu III, Jumat (3/1/2020).

Acara tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan komunitas. Di antaranya Kompak Jateng, Komunitas Peduli Hukum (KPH) Jawa Tengah, Kartini Karangtaruna Kota Semarang, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI), dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Semarang Raya, serta sejumlah awak media. (*)

 

editor : ricky fitriyanto