in

Sepanjang 2019 Ada 95 Perkara Korupsi di Jateng, Terdakwa Didominasi ASN

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang mencatat, sepanjang 2019 hanya ada 95 perkara korupsi di Jawa Tengah yang berhasil disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketua GMPK Kota Semarang, Joko Susanto menjelaskan, dari 95 perkara tersebut total ada 111 yang menjadi terdakwa. Secara rinci, profesi para terdakwa tersebut cukup beragam.

“Paling banyak dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 35 terdakwa,” jelas Joko dalam diskusi ‘Corruption Case Update’ terkait Catatan Akhir Tahun Perkara Tipikor di Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020).

Oknum ASN yang menjadi terdakwa korupsi tersebut meliputi kepala dinas, kepala seksi pada dinas, guru, hingga staf.

Selain ASN, oknum perangkat desa juga banyak yang terjerat korupsi. Total ada 29 orang terdakwa korupsi yang berprofesi sebagai kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi pada desa, hingga mantan perangkat desa.

Kemudian terbanyak ketiga adalah terdakwa dari unsur perusahaan daerah seperti pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

“Ada yang direktur, mantan direktur, karyawan, hingga mantan karyawan. Pada unsur ini ada 21 terdakwa korupsi,” ungkap Joko.

Dia melanjutkan, profesi yang tak kalah banyak menyumbang terdakwa korupsi adalah wiraswasta, yakni 12 orang.

Disusul dari unsur bupati, sekda, dan staf khusus sebanyak 5 terdakwa, unsur jaksa dan pegawai kejaksaan 3 terdakwa. Kemudian unsur anggota DPRD, pegawai BUMN, dan buruh masing-masing 2 terdakwa. Serta 1 orang hakim juga menjadi terdakwa korupsi. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar