in

Korupsi Tanah Kas Desa, Kades di Karanganyar Sempat Palsukan Tanda Tangan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Daryana, mantan Kepala Desa (Kades) Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar didakwa melakukan korupsi tukar guling tanah kas desa. Dalam kasus tersebut, terdakwa sempat memalsukan tanda tangan dan melakukan hal yang tak sesuai prosedur.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karanganyar menghadirkan 5 saksi. Yakni Katmo selaku Kaur Keuangan Desa Girilayu, Slamet Hadi Witanto selaku Kades Girilayu, Sukirno selaku mantan Ketua BPD, Wagino selaku Kepala Dusun Bati, dan Jupri Muh Mahsum selaku Kasi Pemerintahan setempat.

Dalam kesaksiannya, Katmo mengungkapkan sebelum proses tukar guling tanah kas desa itu dilakukan, terdakwa Daryana sempat menggelar rapat beberapa kali. Dan mayoritas perangkat desa menyepakati usulan terdakwa dengan beberapa pertimbangan.

Menurut Katmo, tukar guling dilakukan karena tanah desa yang lama dinilai tidak produktif. Oleh sebab itu, usulan dari terdakwa Daryana dinilai cukup solutif, sehingga banyak yang menyetujuinya.

“Saya sendiri setuju usulan itu. Tapi dengan syarat jika dilakukan dengan prosedur yang benar. Itu syarat yang kami ajukan. Jadi tidak hanya saya, tapi perangkat yang lain juga mengatakan seperti itu,” ujarnya.

Namun, lambat laun Katmo menyadari ada kejanggalan. Sebab, ia pernah dimintai tanda tangan oleh terdakwa, namun ternyata nama dirinya diganti dengan nama Sukatmo. Waktu itu Katmo merupakan Plt Sekdes Girilayu.

“Pas disuruh tanda tangan, saya sempat protes. Tapi kata Pak Daryana itu nggak apa-apa. Waktu itu saya nurut aja. Saya juga tidak membaca jelas apa isinya, intinya saya cuma tanda tangan,” imbuh Katmo.

Jaksa Anon Prihatno menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya rencana pembangunan SD Inpres. Tapi SD tidak bisa dibangun di tanah kas desa karena pertimbangan lokasi kurang strategis dan tanah sawah. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk menukar guling.

Dari hasil penyidikan, proses tukar guling ternyata tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Anon, terdakwa Daryana seolah-olah melakukan tukar guling tanah milik Pemdes setempat dengan memalsu tanda tangan para saksi dan perangkat Desa Girilayu.

Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan agar tanah kas desa tersebut dapat disertifikatkan. Terdakwa Daryana nekat menyertifikatkan tanah kas desa menjadi hak milik pribadi. Selain itu, proses penyertifikatan tanah tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2007.

Berdasarkan penghitungan harga tanah pada 2013, harga satu meter persegi tanah Rp 450.000. Sehingga total kerugian negara karena perbuatan terdakwa Daryana mencapai Rp 900 juta untuk tanah 2.000 meter persegi.

Karena itu, terdakwa Daryana dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*)

editor : ricky fitriyanto