SEMARANG (jatengtoday.com) – Para terdakwa pembobol BRI Cabang Purbalingga yang merugikan negara hingga Rp 28 miliar belum siap mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan Jaksa Kejati Jateng.
Ketidaksiapan tersebut diungkapkan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/10/2019).
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Andi Astara mengaku heran atas penundaan eksepsi tersebut. Pasalnya, hakim sudah memberi alokasi waktu selama satu minggu kepada pihak terdakwa untuk mempersiapkannya.
“Selama saya jadi hakim, baru kali ini mendapati ada penundaan eksepsi, biasanya pada cepet-cepet,” ucap Hakim Andi.
Keheranan Andi semakin bertambah mengingat penundaan dilakukan secara berbarengan. Padahal, sidang para terdakwa pembobol BRI tersebut dilakukan secara terpisah menjadi dua persidangan.
Pada sidang pertama menghadirkan dua terdakwa pegawai BRI, yakni Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sudrajat dan Account Officer Endah Setiorini.
Untuk sidang kedua menghadirkan tiga pihak swasta. Yaitu Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati, dan Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan.
Khusus terdakwa Firdaus Vidhyawan memang belum disuruh mengajukan eksepsi. Sebab, pada sidang sebelumnya, terdakwa belum mempunyai penasehat hukum. Sehingga, agenda hari ini adalah pengajuan persyaratan untuk mendapat penasehat hukum.
Atas penundaan eksepsi para terdakwa, Majelis Hakim Tipikor memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan.
“Sidang selanjutnya agendanya tetap pengajuan eksepsi. Dengan ketentuan apabila masih belum siap, maka dianggap tidak mengajukan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto