in

Berkas Perkara Pimpinan BRI Purbalingga yang Korupsi Rp 28 Miliar Dilimpahkan ke Tipikor

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali memproses kasus dugaan korupsi Rp 28 miliar pada BRI Cabang Purbalingga. Kini giliran pimpinan bank tersebut yang akan diadili.

Pada 8 Juni 2020, jaksa Sri Heryono melimpahkan berkas perkara dua tersangka baru ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya adalah Zulfikar Nazara selaku eks Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) Tbk di Purbalingga serta Erna Hermawan selaku eks Asisten Manager Pemasaran (AMP) pada BRI Cabang Purbalingga.

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana.

Kini kasus tersebut telah terdaftar dalam nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. Namun hingga sekarang, jadwal persidangan dan majelis pemeriksanya belum ditetapkan.

Berperan selaku Pemutus Kredit

Kasus dugaan korupsi BRI Purbalingga itu terjadi sejak tahun 2015 sampai 2017. Modus yang digunakan para tersangka adalah pencairan kredit fiktif. Totalnya mencapai 171 kredit fiktif.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka diduga turut terlibat atas kewenangannya selaku pemutus kredit.

“Yang menentukan apakah layak atau tidak kreditnya. Dan ternyata yang diputus banyak yang fiktif. Dokumennya banyak yang palsu, tapi tetap saja disiapkan,” jelas Ketut beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sidang Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar, Pengacara Cecar Peran Pimpinan Cabang

Untuk kredit sampai dengan Rp 200 juta diputus oleh AMP. Sementara untuk pinjaman Rp 200 juta sampai Rp 500 juta wewenang Pimpinan Cabang.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, kedua tersangka beralasan bahwa sebelumnya sudah ada MoU antara BRI Purbalingga dengan para rekanan. Yakni PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto dan CV Cahaya.

Tapi ternyata tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi di bawah, apakah yang diajukan benar atau tidak. Sehingga timbul kerugian negara mencapai sekitar Rp 28 miliar.

5 Terdakwa Lain

Selain keduanya, Kejati Jateng sudah lebih dulu memproses hukum terhadap 5 terdakwa lain yang terdiri dari 3 oknum pihak swasta dan 2 pegawai BRI Purbalingga.

Mereka adalah Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto bernama Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati, Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat.

Saat ini, kasus kelima terdakwa sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. (*)

Baca juga: Sidang Kasus BRI Purbalingga, Terdakwa Dituntut 13 hingga 15 Tahun

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar