Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Sepanjang 2019 Ada 95 Perkara Korupsi di Jateng, Terdakwa Didominasi ASN

Dari 95 perkara korupsi tersebut total ada 111 yang menjadi terdakwa.

Baihaqi oleh Baihaqi
Jumat, 3 Januari 2020
di Headline
Reading Time: 2min read
Sepanjang 2019 Ada 95 Perkara Korupsi di Jateng, Terdakwa Didominasi ASN

Kantor Pengadilan Tipikor Semarang yang menjadi tempat untuk menyidangkan perkara korupsi se-Jawa Tengah. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang mencatat, sepanjang 2019 hanya ada 95 perkara korupsi di Jawa Tengah yang berhasil disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketua GMPK Kota Semarang, Joko Susanto menjelaskan, dari 95 perkara tersebut total ada 111 yang menjadi terdakwa. Secara rinci, profesi para terdakwa tersebut cukup beragam.

“Paling banyak dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ada 35 terdakwa,” jelas Joko dalam diskusi ‘Corruption Case Update’ terkait Catatan Akhir Tahun Perkara Tipikor di Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020).

Oknum ASN yang menjadi terdakwa korupsi tersebut meliputi kepala dinas, kepala seksi pada dinas, guru, hingga staf.

Selain ASN, oknum perangkat desa juga banyak yang terjerat korupsi. Total ada 29 orang terdakwa korupsi yang berprofesi sebagai kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi pada desa, hingga mantan perangkat desa.

Kemudian terbanyak ketiga adalah terdakwa dari unsur perusahaan daerah seperti pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

“Ada yang direktur, mantan direktur, karyawan, hingga mantan karyawan. Pada unsur ini ada 21 terdakwa korupsi,” ungkap Joko.

Dia melanjutkan, profesi yang tak kalah banyak menyumbang terdakwa korupsi adalah wiraswasta, yakni 12 orang.

Disusul dari unsur bupati, sekda, dan staf khusus sebanyak 5 terdakwa, unsur jaksa dan pegawai kejaksaan 3 terdakwa. Kemudian unsur anggota DPRD, pegawai BUMN, dan buruh masing-masing 2 terdakwa. Serta 1 orang hakim juga menjadi terdakwa korupsi. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: ASN korupsiGMPK Jatengkasus korupsi JatengPengadilan Tipikor Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021
Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1064 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    965 share
    Share 386 Twit 241
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2681 share
    Share 1072 Twit 670
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2658 share
    Share 1063 Twit 665
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk