SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil ternyata sudah mempersiapkan daftar nama-nama pejabat eselon 3 dan 4 yang akan dipromosikan jabatannya.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2020).
Sama’ni mengetahui hal itu karena ia juga menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja (TPK). Biasanya, mekanisme pengusulan promosi atau mutasi jabatan didahului dengan usulan nama-nama dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).
Usulan tersebut selanjutnya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kudus. Setelah itu baru dirapatkan oleh tim penilai pekerja untuk didalami soal kepangkatan, kompetensi, dan kualifikasinya.
“Hasil dari penilaian itu akan dibuatkan berita acara yang kemudian diserahkan ke Pak Bupati untuk diteliti dan dikoreksi kembali,” ujarnya.
Namun, katanya, di tahun 2019, pada saat pengusulan eselon 3 dan 4 mekanismenya berbeda. Pada saat itu bukan diusulkan BKPP melainkan langsung dari Bupati.
“Setelah itu kami rapatkan, kami teliti nama-nama yang diusulkan itu. Lantas, karena rata-rata sudah memenuhi persyaratan, maka selanjutnya kami usulkan untuk di SK-kan,” jelasnya.
Baca juga: Selain Terima Suap, Bupati Tamzil Juga Dapat Gratifikasi Rp 2,57 Miliar
Namun, Sam’ani mengaku tidak mengingat siapa saja nama-nama yang diusulkan Bupati tersebut. Yang jelas salah satunya adalah Akhmad Shofian, yang didakwa menyuap Bupati Kudus Rp 750 juta (diperiksa dalam berkas terpisah).
“Ya, itu (Shofian) termasuk. Dia sempat dilantik jadi Sekretaris BPPKAD,” imbuhnya.
Sayangnya, dua hari kemudian turun surat dari Kemendagri bahwa jabatan tersebut harus dicopot karena belum mendapatkan izin dari pusat sebagai persyaratan khusus. Setelah dibatalkan, Shofian sempat diangkat jadi Plt dalam jabatan yang sama.
Baca juga: Sidang Bupati Kudus, Ajudan dan Staf Saling Tuding
Kesaksian serupa juga disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kudus Ali Rifai. Menurutnya, pembahasan usulan eselon 3 dilakukan di Grand Candi Hotel Semarang, sementara usulan eselon 4 di Hotel Gripta.
Ali bahkan sempat mengajukan keberatan atas munculnya nama-nama baru yang disebut dari Bupati Kudus tersebut. Sebab, itu berdampak pada nama-nama yang sudah disusun sebelumnya.
“Tapi saya tidak berani mengubah draf usulan nama-nama itu (atau) jabatan yang sudah diploting Bupati,” ungkapnya. (*)
editor : ricky fitriyanto