in

Sidang Kasus Gratifikasi Kudus, Mbah Mul Disemprot Jaksa karena Ubah Keterangan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan staf di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Kudus, Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul diancam oleh jaksa KPK karena sembarangan mengubah keterangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan, antara keterangan Mbah Mul di BAP dengan pernyataan di persidangan berbeda. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kudus HM Tamzil.

Joko pun membacakan Pasal 22 UU Tipikor yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dalam kesempatan itu, Mbah Mul dinilai berbelit-belit saat memberi kesaksian mengenai pemberian uang syukuran promosi jabatan sejumlah ASN di Kudus ke Bupati HM Tamzil.

Berdasarkan BAP, Mbah Mul mengaku pernah menyerahkan uang Rp 75 juta dari Plt Kepala Dinas PUPR Kudus Heru Subiyanto kepada Bupati Kudus HM Tamzil. Setelah itu, ia diberi Rp 5 juta oleh Bupati dari uang yang diserahkan tersebut.

Namun di persidangan ia mengelak pernyataan sendiri. “Keterangan itu saya cabut Yang Mulia. Yang benar saya dikasih Rp 5 juta dua minggu sebelum penyerahan itu,” jelasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor Sulistiyono, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Pasca Kenaikan Jabatan, ASN di Kudus Kumpulkan Uang Puluhan Juta untuk Syukuran

Saat dicecar apa alasan mendasar pencabutannya, Mbah Mul tampak ragu-ragu. “Jujur saya waktu itu takut, Pak, karena takut, Pak,” jawabnya mengulang.

Hakim pun menegur saksi. “Ini berarti ngarang ya? Anda berbohong saat memberi keterangan di penyidik KPK? Iya. Saya ingatkan ke Mbah Mul. Silakan dipikirkan kembali apakah benar akan mencabut atau tidak. Kalau dicabut, akan ada risiko yang harus ditanggung,” tegas Sulistiyono.

Meski begitu, Mbah Mul tetap kukuh mencabutnya. Adapun uang Rp 75 juta tersebut belum jadi diberikan ke Bupati. Sebab, katanya, saat akan diserahkan, Bupati menolak. “Pas saya ngasih ke Pak Tamzil malah dimarahi,” ungkapnya.

Pasca itu, ia berencana menyerahkan uang itu langsung kepada panitia pengajian di Pemkab Kudus. Karena rencananya uang memang ditujukan untuk santunan anak yatim.

Baca juga: Mengelak Disebut Beri Uang Syukuran, ASN di Kudus Klaim Hanya Sedekah

“Saya mau sampaikan itu malah keburu OTT. Dari waktu itu sampai sekarang, pengajian (yang dihadiri anak-anak yatim di Pendopo Kabupaten) belum ada lagi,” beber Mbah Mul.

“Sekarang uangnya di rumah saya. Masih ada (dan belum diserahkan ke KPK meski pasca OTT)” imbuhnya.

Uang Rp 75 juta dari Kadinas PUPR tersebut bersumber dari 4 orang yang baru saja dipromosi jabatannya. Yakni Sekdin Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kudus Moh Kusnaini Rp 20 juta, Sekdin PUPR Siti Rohimah Rp 15 juta, Kabid Tata Bangunan dan Drainase PUPR Apriliana Hidayati Rp 15 juta.

Serta tambahan dari Kadinas PUPR sendiri yang nominalnya lebih tinggi dari bawahannya, sebesar Rp 25 juta. Sehingga total Rp Rp 75 juta.

Dengan berubahnya keterangan Mbah Mul selaku penyalur uang, berarti mengubah dugaan aliran uang yang semula ke Bupati menjadi mandek di Mbah Mul. Apakah Mbah Mul benar-benar khilaf saat memberi keterangan awal atau sengaja mengubahnya? (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar