SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang masih terus menyidangkan kasus demo ricuh dengan terdakwa Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Frans Josua Napitu, Harist Achmad, dan Farid.
Ketiga saksi tersebut turut menjadi peserta demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.
Frans membantah keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya. Dia tidak percaya polisi yang mengaku melihat aktifitas para terdakwa secara jelas.
“Tidak mungkin karena massa jumlahnya ribuan dan pergerakan dinamis, berpindah-pindah,” ujarnya.
Menurut Frans, imbauan dari polisi di tengah aksi sangat terbatas jangkauannya, sehingga tidak mungkin terdengar seluruh massa aksi. Terlebih mobil komando milik massa lebih dominan suaranya.
Dia juga mengaku melihat secara langsung aparat kepolisian melakukan penangkapan secara sewenang-wenang dan menggunakan kekerasan terhadap massa. “Indikator penangkapannya tidak jelas,” imbuhnya.
Saksi lain, Harist membantah dakwaan jaksa yang menyebut para terdakwa merusak lampu taman dan logo DPRD Jateng. Menurutnya, kerusakan diakibatkan oleh banyak orang.
“Kami (saksi dan terdakwa) saat itu berdekatan. Setahu saya lemparannya (terdakwa) tidak kena, tidak ngerusak,” ungkapnya.
Sementara saksi Farid yang bertugas melakukan pendokumentasian saat demo, di persidangan menunjukkan bukti-bukti kebrutalan polisi.
Dia menunjukkan foto dan video saat polisi melakukan penangkapan dengan kekerasan dalam bentuk pemukulan, tendangan, maupun intimidasi. (*)
editor: ricky fitriyanto