in

Penyidik Akui Alat Bukti dalam Kasus Demo Ricuh Tak Disertai Forensik

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyidik Polrestabes Semarang mengakui bahwa alat bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus demo ricuh tidak disertai dengan hasil pemeriksaan forensik.

Hal itu diungkapkan Satrio Anggun Sasmito selaku penyidik yang memeriksa terdakwa Muhammad Akhru Muflikhun. Satrio dihadirkan sebagai saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pernah menunjukkan bukti berupa batu yang diduga digunakan terdakwa untuk melakukan perusakan dan pelemparan petugas pada saat demo berlangsung.

Dalam persidangan, Satrio tampak gelagapan saat ditanya kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa. Ia ditanya bagaimana cara penyidik memastikan bahwa alat bukti tersebut benar digunakan terdakwa atau tidak.

Menurut Satrio, penyidik memang tidak menyertakan bukti forensik. Ia hanya mendasarkan pada rekaman video berdurasi sekitar 30 detik. “Di video itu kelihatan terdakwa sedang melempar batu,” ucapnya.

Namun, video hanya merekam terdakwa saat melempar. Tidak jelas apakah lemparan tersebut mengenai sesuatu sehingga mengakibatkan kerusakan atau tidak. Padahal saat itu ada banyak peserta demo yang juga melempar batu.

Usai kericuhan tesebut, polisi mengamankan batu-batu di dalam mobil yang rusak akibat dilempari peserta demo. “Saya dapat dari tim Inafis. Setelah kejadian Inafis sudah melakukan olah TKP,” papar Satrio.

Meskipun begitu, alat bukti belum terlalu jelas karena belum dipilah, total masih ada puluhan batu.

Karena penyidik tidak melakukan uji forensik, kemudian mempersilakan terdakwa untuk memilih batu yang digunakan untuk melempar.

“Saya tunjukkan alat buktinya (batu-batu) terus tersangka tak suruh milih sendiri. Pengakuan itu dibuktikan dengan tanda tangan,” jelas Satrio.

Sementara itu terdakwa Akhru mengakui sempat diminta untuk memilih alat bukti. “Awalnya saya ambil (batu) yang kecil, terus saya dipaksa pakai yang besar. Saya gak tahu orang itu asal ngambil,” akunya.

Terdakwa mengaku saat itu dalam keadaan dipaksa. “Bahkan saya juga disiksa, dipukul dari belakang pakai tongkat,” keluhnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto