in

Polisi Bersaksi di Sidang Terdakwa Demo Ricuh, Kuasa Hukum Endus Kejanggalan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menghadirkan dua anggota kepolisian untuk menjadi saksi sidang lanjutan kasus demonstrasi penolakan Omnibus Law yang berujung ricuh.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin. Keduanya merupakan mahasiswa Unissula Semarang.

Di persidangan, aparat Polrestabes Semarang tersebut mengaku, saat demo berlangsung ia bertugas melakukan pengamatan. Bahkan, dia juga yang menangkap kedua terdakwa.

Selain itu, polisi menguraikan tragedi yang terjadi saat itu. Termasuk menjelaskan adanya korban dan fasilitas umum yang dirusak peserta demo.

Kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Kahar Muamalsyah mengkritik kesaksian anggota polisi. Dia mengendus beberapa kejanggalan.

“Ada indikasi pernyataan bohong yang disampaikan para saksi dari kepolisian,” ungkap Kahar saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Dia mencontohkan dengan pengakuan saksi yang menangkap para terdakwa. Padahal, faktanya bukan mereka, yang menangkap adalah anggota Brimob.

Kesaksian tidak adanya kekerasan yang dilakukan oleh polisi juga dipertanyakan. “Terdakwa mendapat banyak kekerasan dari polisi, baik saat aksi maupun saat diperiksa,” imbuh Kahar.

Karena hal itu, ia berkeyakinan bahwa kesaksian yang disampaikan hanya bagian dari skenario yang telah dipersiapkan untuk menjerat pidana para terdakwa. (*)

 

editor: ricky fitriyanto