in

Ahli Pidana Sebut Tak Boleh Ada yang “Ditumbalkan” dalam Kasus Demo Ricuh

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dari ribuan mahasiswa dan pelajar yang ikut berdemonstrasi menolak Omnibus Law di Semarang, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Diantaranya adalah mahasiswa Unissula Semarang, Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin. Mereka didakwa melakukan pelemparan yang berakibat merusak fasilitas umum dan terlukanya anggota polisi.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah mendatangkan saksi ahli pidana Ahmad Sofian.

Menurut Sofian, dalam menetapkan seseorang menjadi terpidana harus dapat dibuktikan secara jelas bahwa orang tersebut yang melakukan pidana.

Menurut dia, majelis hakim tidak boleh menyatakan bersalah atas dasar sampling dua orang dari banyaknya massa aksi yang melakukan perusakan pada demo ricuh tersebut.

Jaksa harus membuktikan bahwa kerusakan barang dan terlukanya aparat kepolisian merupakan kontribusi tunggal dari kedua terdakwa, bukan disebabkan oleh banyaknya massa aksi yang melakukan pelemparan batu.

“Jadi tidak boleh ada tumbal yang menanggung semua akibat yang dihasilkan dari aksi ribuan massa,” ungkap Sofian.

Dia melanjutkan, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga harus yang digunakan kedua terdakwa saat demonstrasi, bukan barang bukti yang hanya mirip.

Kerugian yang dihasilkan dari adanya dugaan tindak pidana harus dibuktikan dengan objektif. Apabila kerugiannya berupa kerusakan barang atau fasilitas, maka taksiran kerugian harus berdasarkan dari pernyataan ahli yang memiliki kompetensi untuk menilainya.

Sedangkan apabila terdapat pihak yang terluka karena lemparan, maka harus ada visum yang mendukung hal tersebut. “Keterangan ataupun bukti itu harus dihadirkan di persidangan,” imbuh Sofian. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar