in

Kuasa Hukum Sebut Mahasiswa Penolak Omnibus Law Tak Layak Dinyatakan Bersalah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua terdakwa pendemo tolak Omnibus Law Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin dituntut penjara 3 bulan. Mereka dinilai bersalah karena melawan aparat saat bertugas.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Listyani W menyayangkan tuntutan jaksa Kejari Kota Semarang tersebut. Menurutnya, pidana 3 bulan sangat tidak layak dijatuhkan kepada para terdakwa.

“Seharusnya bebas, tidak layak dihukum. Karena jaksa sebenarnya gagal membuktikan di persidangan,” ujarnya usai pembacaan tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).

Menurut Listyani, berdasarkan fakta persidangan, barang bukti yang dihadirkan jaksa tidak dapat dipertanggungjawaban, saksi-saksi juga lemah. Bahkan pasal-pasal yang didakwakan terkesan dipaksakan.

Kuasa hukum lain, Kahar Muamalsyah menambahkan, kedua terdakwa sebenarnya tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 216 KUHP sebagaimana amar tuntutan.

Menurut ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, tafsir dari Pasal 216 KUHP terkait dengan ‘melawan petugas yang sedang menjalankan tugas’ tidak termasuk dalam kejahatan di ruang publik.

Dia menambahkan, perbuatan yang dapat dipidana adalah ketika ada seseorang atau sekelompok orang sengaja tidak mengikuti perintah dari alat-alat perlengkapan negara. Dalam konteks ini pun harus ada dasar yang kuat bahwa perbuatan tersebut melanggar undang-undang.

“Jadi dapat disimpulkan Pasal 216 KUHP yang digunakan untuk menjerat para pejuang demokrasi ini merupakan pasal karet yang ditujukan untuk mengkriminalisasi,” tegas Kahar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

in

Kuasa Hukum Sebut Mahasiswa Penolak Omnibus Law Tak Layak Dinyatakan Bersalah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua terdakwa pendemo tolak Omnibus Law Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin dituntut penjara 3 bulan. Mereka dinilai bersalah karena melawan aparat saat bertugas.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Listyani W menyayangkan tuntutan jaksa Kejari Kota Semarang tersebut. Menurutnya, pidana 3 bulan sangat tidak layak dijatuhkan kepada para terdakwa.

“Seharusnya bebas, tidak layak dihukum. Karena jaksa sebenarnya gagal membuktikan di persidangan,” ujarnya usai pembacaan tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).

Menurut Listyani, berdasarkan fakta persidangan, barang bukti yang dihadirkan jaksa tidak dapat dipertanggungjawaban, saksi-saksi juga lemah. Bahkan pasal-pasal yang didakwakan terkesan dipaksakan.

Kuasa hukum lain, Kahar Muamalsyah menambahkan, kedua terdakwa sebenarnya tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 216 KUHP sebagaimana amar tuntutan.

Menurut ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, tafsir dari Pasal 216 KUHP terkait dengan ‘melawan petugas yang sedang menjalankan tugas’ tidak termasuk dalam kejahatan di ruang publik.

Dia menambahkan, perbuatan yang dapat dipidana adalah ketika ada seseorang atau sekelompok orang sengaja tidak mengikuti perintah dari alat-alat perlengkapan negara. Dalam konteks ini pun harus ada dasar yang kuat bahwa perbuatan tersebut melanggar undang-undang.

“Jadi dapat disimpulkan Pasal 216 KUHP yang digunakan untuk menjerat para pejuang demokrasi ini merupakan pasal karet yang ditujukan untuk mengkriminalisasi,” tegas Kahar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto