SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara,” ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan amar tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).
Jaksa juga menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Dalam hal ini, terdakwa pernah menjalani tahanan rutan dan tahanan kota.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat. Pada saat demo yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu, terdakwa tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi.
Jaksa melanjutkan, selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.
Sidang tuntutan ini dijaga puluhan aparat kepolisian, tersebar di ruang sidang hingga di luar pengadilan.
Disamping itu, puluhan mahasiswa juga menggelar aksi solidaritas. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi desakan agar terdakwa dibebaskan. (*)
editor: ricky fitriyanto