SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua mahasiswa yang ikut demo tolak Omnibus Law dituntut penjara 3 bulan. Mereka adalah Igo Adri Hernandi, mahasiswa Universitas Diponegoro dan M Akhru Muflikhun, mahasiswa Udinus Semarang.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat. Pada saat demo yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu, terdakwa tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi.
“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan,” ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/4/2021).
Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa. Saat awal-awal, kedua terdakwa sempat menjalani tahanan rutan, tapi kini berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam kasus ini ada empat peserta demo yang ditetapkan sebagai terdakwa. Selain mahasiswa Undip dan Udinus ada dua mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang atas nama Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin.
Izra dan Nur Achya juga dituntut pidana penjara 3 bulan. Tuntutan mereka dibacakan jaksa pada Selasa (20/4/2021) kemarin. (*)
editor: ricky fitriyanto