SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus demo ricuh penolakan Omnibus Law dengan terdakwa Igo Adri Hernandi dan M Akhru Muflikhun masih terus berlanjut di PN Semarang. Kini sudah memasuki sidang tuntutan.
Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa, Listyani W mengatakan, meski kedua terdakwa dituntut pidana penjara 3 bulan oleh jaksa, tetapi ia yakin nantinya majelis hakim akan berpendapat lain.
“Kami berharap mereka (terdakwa) bisa bebas,” tegas Listyani usai mengikuti sidang tuntutan, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, harapan dan optimisme itu cukup berdasar mengingat fakta-fakta persidangan selama ini tidak bisa membuktikan secara jelas kesalahan terdakwa.
Dulu, kata Listyani, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa adalah dakwaan berlapis. Yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mahasiswa Undip dan Udinus yang Demo Tolak Omnibus Law juga Dituntut Penjara 3 Bulan
Namun, pada tuntutannya, jaksa hanya menyatakan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan keempat, melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.
“Sebetulnya ini bukti jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Tadinya kan berlapis-lapis, sekarang tinggal satu pasal,” ujar Listyani.
Dia melanjutkan, klaim pasal 216 telah terbukti juga patut dipertanyakan.
Sesuai pasal tersebut artinya pada saat demo yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu, terdakwa tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi. Tetapi fakta persidangan berkata lain.
“Saksi-saksi bilang instruksi dari mobil komando polisi itu tidak bisa terdengar dengan baik karena suaranya kalah keras dari suara orasi pendemo,” ungkap Listyani. (*)
editor: ricky fitriyanto