SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus demo ricuh penolak Omnibus Law kini memasuki agenda pembacaan tuntutan, Selasa (20/4/2021). Terdakwa dalam kasus ini adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin.
Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Semarang ini dijaga puluhan polisi, tersebar di ruang sidang hingga di luar pengadilan.
Jumlah peserta sidang dibatasi dengan dalih mencegah penularan Covid-19.
Usai membuka sidang, majelis hakim PN Semarang mempertanyakan apakah jaksa penuntut umum Kejari Kota Luqman Edi Semarang sudah siap membacakan tuntutan atau belum.
“Kami sudah siap, Yang Mulia. Kalau diperkenankan akan kami bacakan pokok-pokoknya saja,” ucapnya.
Sementara itu, di luar ruang sidang terlihat puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas. Mereka sudah berkumpul sejak pagi hari.
Para mahasiswa membentangkan spanduk dan poster berisi desakan agar terdakwa dibebaskan.
Korlap Aksi, Wahyu Suryono P menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud. Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru.
Lalu, dakwaan ketiga tidak terdapat pelanggaran dari tindakan yang tidak sah, serta dalam dakwaan keempat tidak ada ‘perintah’ yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan. (*)
editor: ricky fitriyanto