SEMARANG (jatengtoday.com) — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro dan BEM Fakultas Hukum Undip berupaya membantu kawannya yang menjadi terdakwa dalam kasus demo ricuh tolak Omnibus Law.
Kawan yang dimaksud adalah Igo Adri Hernandi, M Akhru Muflikhun, Izra Rayyan Fawaidz, dan Nur Achya Afifudin. Masing-masing telah dituntut pidana penjara selama 3 bulan.
Upaya bantuan diwujudkan dengan menyerahkan berkas Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Ini upaya kami sebagai pihak ketiga untuk memberikan pendapat hukum atas perkara kriminalisasi mahasiswa,” ujar perwakilan penyusun Amicus Curiae, Angela Augusta Laksana saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).
Dia menjelaskan, dalam Amicus ini ia berpandangan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, terlihat jelas bahwa apa yang terjadi dalam dinamika persidangan sarat akan kejanggalan.
Sehingga, menurutnya, perkara yang melibatkan empat mahasiswa peserta demo tolak Omnibus Law merupakan upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi.
Setidaknya ada 6 poin bahasan yang menjadi sorotan. Mulai dari proses pemeriksaan yang tidak memperoleh bantuan hukum, dan adq indikasi penyidik kepolisian memalsukan barang bukti saat proses pemeriksaan.
Kemudian, terjadinya pemaksaan dan penyiksaan oleh penyidik saat pemeriksaan; BAP tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan; surat dakwaan JPU yang janggal; hingga dakwaan yang tidak disusun secara cermat.
Amicus Curiae tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Semarang Andreas Purwantyo Setiadi, Sekretaris PN Semarang Rumiasari, dan Panitera PN Semarang Dwi Setyo Kuncoro pada Selasa (4/5/2021).
Andreas menyambut baik penyerahan Amicus Curiae tersebut. Dia menegaskan bakal segera memberikan berkas tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. (*)
editor: ricky fitriyanto