in

Sidang Kasus Demo Ricuh, Ahli Pertanyakan Alat Bukti yang Tak Disertai Forensik

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus demo ricuh dengan terdakwa Igo Adri Hernandi dan Muhammad Akhru Muflikhun terus berlanjut di Pengadilan Negeri Semarang.

Pada Kamis (2/4/2021), kuasa hukum kedua terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr Jawade Hafidz.

Menurut Jawade, alat bukti harus disertai forensik. Dalam hal ini, jaksa pernah menunjukkan bukti berupa batu yang diduga digunakan terdakwa untuk melakukan perusakan dan pelemparan petugas saat demo berlangsung.

“Ketika tidak ada bukti forensik, maka alat bukti tidak dapat menjerat terdakwa,” ungkap Jawade.

Dia melanjutkan, bukti forensik menjadi penting untuk memastikan apakah benar terdakwa yang melakukan tindak pidana atau orang lain.

Sebab, dalam demo yang berujung ricuh di depan kantor Gubernur Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu, diikuti sekitar 3.000 massa. Sehingga harus dipastikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Tidak boleh ada diskiriminasi hukum, kalau mau diproses, semua seharusnya diproses. Saya lebih memilih keadilan ketimbang kepastian hukum,” paparnya.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa Listyani W sepakat dengan keterangan ahli. Bahwa barang bukti memang harus dibuktikan dengan surat hasil labfor untuk menguji kebenaran apakah ada sidik jari terdakwa atau tidak.

Selain itu, dia menyoroti jumlah barang bukti. Di persidangan sebelumnya, ada enam buah batu yang dijadikan bukti oleh jaksa. Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi, masing-masing terdakwa hanya melempar dua kali. (*)

 

editor: ricky fitriyanto