in

Mahasiswa Penolak Omnibus Law Bakal Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Pihak Pengadilan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang bakal menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus demo ricuh penolak Omnibus Law.

Tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin serta Igo Adri Hernandi dan Muhammad Akhru Muflikhun.

Masing-masing merupakan mahasiswa baru dari kampus berbeda. Disidangkan dalam dua berkas terpisah dengan jadwal sidang berbeda.

Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, untuk terdakwa Izra Rayyan dan Nur Achya bakal menjalani sidang tuntutan pada Selasa (20/4/2021).

“Iya, rencana (besok) acara tuntutan di PN Semarang,” jelas Eko saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, untuk sidang tuntutan dua terdakwa lain, Igo Adri Hernandi dan Muhammad Akhru Muflikhun bakal digelar pada Kamis (22/4/2021).

Kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu. Aksi tersebut berujung ricuh.

Jaksa Supinto dalam dakwaannya mengatakan, para terdakwa dinilai menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Awalnya aksi berlangsung aman. Pada siang hari, massa mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor Gubernuran. Aksi pecah pada sore hari.

Massa disebut telah merusak fasilitas umum seperti lampu taman, mobil operasional DPRD Jateng, hingga merusak lampu logo Jateng. (*)

 

editor: ricky fitriyanto