in

Sidang Belum Usai, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Mahasiswa Penolak Omnibus Law

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali diminta membebaskan terdakwa kasus demo ricuh penolak Omnibus Law, yakni Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin.

Pengacara atau kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, Abdun Nafi mengungkapkan permohonan ini dalam sidang lanjutan dengan agenda Duplik, Selasa (25/5/2021).

“Dalam Duplik yang kami susun, pada bagian akhir kami menyampaikan beberapa permohonan diantaranya, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Nafi saat dikonfirmasi.

Pihaknya menyuguhkan argumentasi terkait yurisprudensi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa bila tidak didampingi oleh kuasa hukum di tingkat penyidikan, maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP.

Pada saat penyidikan di Polrestabes Semarang, tim kuasa hukum tidak diperkenankan bertemu dan mendampingi pemeriksaan para terdakwa.

“Sehingga BAP penyidikan dan penuntutan jaksa batal demi hukum. Penuntutan jaksa juga harusnya tidak dapat diterima,” tegas Nafi.

Sebelumnya, Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin serta dua terdakwa lain (dalam berkas perkara terpisah) dituntut pidana penjara masing-masing 3 bulan.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang berkesimpulan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat. Pada saat demo yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu, terdakwa tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto