in

Sepanjang Semester I 2025, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng-DIY) mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 64,5 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 12 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berhasil diamankan dari 878 penindakan yang dilakukan selama semester pertama tahun ini.

Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyebut bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan publik.

“Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp90,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara dari cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar,” ujar Imik saat konferensi pers di Semarang, Selasa (25/6/2025).

Selain penindakan di sektor cukai, Bea Cukai Jateng-DIY juga aktif dalam pengawasan kepabeanan. Tercatat 483 penindakan terhadap barang-barang ilegal seperti kosmetik, obat-obatan keras, barang mewah, serta narkotika dan prekursor, dengan nilai total mencapai Rp54,8 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menghindari potensi kerugian hingga Rp4,2 miliar.

Adapun untuk kategori narkotika, sebanyak 20 penindakan berhasil dilakukan dengan barang bukti berupa 13,5 kilogram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedron, dan 700 butir psikotropika. Sebanyak 33 kasus di antaranya telah masuk tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana kepabeanan dan cukai.

Senilai Rp19,3 Miliar

Dalam rangkaian upaya pemberantasan, Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal dari hasil penindakan sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686 liter MMEA tanpa pita cukai, dengan total nilai mencapai Rp19,3 miliar.

Imik menjelaskan, pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk di Cirebon, melalui proses penghancuran dan pembakaran. “Ini bagian dari tindakan tegas kami agar barang-barang ilegal ini tidak sampai beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Termasuk dalam daftar pemusnahan adalah barang bukti dari empat perkara tindak pidana cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan pelaku yang divonis penjara antara satu tahun empat bulan hingga dua tahun sepuluh bulan.

Kenaikan Penindakan Bea Cukai

Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penindakan terhadap rokok ilegal meningkat tajam dari 50,27 juta batang pada 2024 menjadi 69,7 juta batang pada 2025. Bea Cukai menilai peningkatan ini tidak hanya disebabkan oleh penguatan pengawasan, tetapi juga karena faktor eksternal seperti naiknya tarif cukai dan melemahnya daya beli masyarakat yang mendorong permintaan terhadap rokok murah ilegal.

Untuk merespons hal ini, Bea Cukai Jateng-DIY menggencarkan kerja sama lintas sektor bersama TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, hingga pemerintah daerah. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi yang melibatkan perguruan tinggi di Jawa Tengah, termasuk dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tema pemberantasan rokok ilegal di desa-desa.

Selain itu, Bea Cukai juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah untuk mendata mesin pelinting rokok milik pelaku usaha. Langkah ini diambil guna menekan operasional pabrik rokok ilegal yang merusak iklim usaha dan merugikan produsen resmi, khususnya produsen sigaret kretek tangan (SKT).

Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Imik menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Barang ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, upaya pemberantasan barang ilegal diharapkan terus menguat. Imik menutup pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk hanya membeli produk legal dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (*)