in

Podcast Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bupati: Jangan Terkecoh Harga Murah

Tak hanya berpotensi merusak kesehatan, karena tak diketahui kandungan bahan racikan di dalamnya, namun juga merugikan negara karena tak bercukai resmi.

Bupati Demak Eisti'anah saat memberikan hadiah kejutan bagi peserta dialog interaktif Berantas Tuntas Rokok Ilegal, sembari berpesan agar tak menjual rokok ilegal agar tak merugikan negara. (istimewa)

DEMAK (jatengtoday.com) – Harga murah tidak selamanya menguntungkan pembeli. Setiap membeli barang apa saja, selalu perhatikan kualitas. Jangan sampai hanya karena mengejar murah, diri kita menjadi dirugikan.

Termasuk saat membeli rokok. Pada Sosialisasi Berantas Tuntas Rokok Ilegal yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Demak di Gedung Kesenian Tembiring Jogo Indah, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, rokok berharga murah salah satu ciri rokok ilegal. Tak hanya berpotensi merusak kesehatan, karena tak diketahui kandungan bahan racikan di dalamnya, namun juga merugikan negara karena tak bercukai resmi.

“Karena penjualan rokok dengan cukai resmi, Kabupaten Demak mendapatkan dana hasil bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT). Di samping tentunya karena kabupaten kita menghasilkan tembakau dan hasil tembakau seperti rokok,” kata bupati, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut disampaikan, anggaran DBHCHT yang dua persennya dikembalikan ke daerah berupa bagi hasil, manfaatnya banyak. Selain untuk menyejahterakan rakyat (50 persen) dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat (40 persen), ada juga untuk penegakan hukum kaitannya penindakan peredaran rokok ilegal (10 persen).

“Jadi Bapak Ibu sekalian, yang membeli rokok maupun para penjualnya, jangan terkecoh harga rokok murah. Karena rokok tanpa cukai resmi tersebut tidak ada pemasukan untuk negara, sehingga nantinya tidak ada pula anggaran DBHCHT yang dikembalikan ke daerah. Lagi pula jika ketahuan menjual rokok ilegal, ada sanksi hukumnya loh,” ungkap bupati.

Hadir pula sebagai narasumber pada dialog interaktif yang dipandu Jayanto Arus Adi, Anggota Dewan Pers, Humas Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah. Di samping pula pejabat dari Biro Isda Setda Provinsi Jateng Een Erlina. Selain juga Pj Sekda H Eko Pringgolaksito serta Asisten III Sekda Akhmad Sugiyarto.

Mengenai DBHCHT, Nurhaeni menjelaskan, yang maksud dengan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Sedangkan barang atau produk yang dikenai cukai bercirikan, harus ada pengawasan penggunaannya dikarenakan jika tanpa kontrol akan menimbulkan dampak negatif baik bagi konsumen maupun lingkungan.

“Berdasarkan hasil pantauan, penegakan hukum kaitannya program gempur rokok ilegal di Kabupaten Demak sangat bagus. Baik dalam hal sosialisasi maupun razia terhadap peredaran rokok tak bercukai resmi,” pungkasnya. (*)

Ajie MH.