in

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Slof Rokok Ilegal Senilai Rp620 Juta dari Grobogan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bea Cukai Semarang memusnahkan ratusan slof rokok ilegal, Selasa (25/5/2021). Rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan dari RT 6 RW 3 Dusun Cumpleng, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, beberapa waktu lalu.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Avanza, Rabu (19/5/2021).

Tim yang bertugas segera meluncur untuk melakukan pengamatan terhadap target dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB didapati kegiatan pemuatan oleh 2 orang laki-laki menggunakan karton berwarna coklat yang diduga merupakan rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati paket kiriman berupa 608.000 batang rokok merk Bold tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, penindakan ini dilanjutkan dengan proses penyidikan.

“KPPBC TMP A Semarang tetap fokus menggempur rokok ilegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN,” papar Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto.

Dari kasus rokok ilegal di Grobogan tersebut, ditetapkan seorang tersangka berinisial JA. Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang cukai Pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp620.160.000,00 sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 407.554.560,00 yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok,” papar Sucipto.

Seluruh rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang selama periode Juni sampai dengan Desember 2020 kemudian dimusnahkan.

“Total ada 2.035.235 batang rokok ilegal berbagai merk yang terdiri dari 2.034.515 batang Sigaret Kretek Mesin dan 720 batang Sigaret Kretek Tangan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.075.529.000,00,” bebernya.

Lebih lanjut, Sucipto menjelaskan, sejak Januari 2021 kemarin, pihaknya telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanya 23 kali dan berhasil mengamankan 3.484.046 batang rokok ilegal.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung dalam memberantas rokok ilegal. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.