in

Tarif Cukai Naik 12 Persen Tahun Depan, Harga Rokok Bakal Lebih Mahal

Sebanyak 50,05 juta rokok ilegal atau senilai Rp 40,78 miliar dari 487 kasus selama 2021 di Jateng dan DIY akan dimusnahkan. (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai pada tahun 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai mencapai 12 persen. Artinya, semua barang yang kena cukai, otomatis mengalami kenaikan harga. Termasuk rokok.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Muhammad Purwantoro saat pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (14/12/2021).

“Tahun depan tarif cukai akan naik rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai tersebut dampaknya adalah kenaikan harga rokok legal,” ucapnya.

Ketika harga rokok legal naik, pihaknya memperkirakan, bisnis rokok ilegal akan semakin marak. “Adanya kenaikan harga rokok biasanya mendorong orang-orang untuk membuka usaha atau bisnis di bidang rokok ilegal,” imbuhnya.

Kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga rokok tidak terdistorsi oleh produk rokok ilegal yang dipatok dengan harga murah.

Purwantoro mengimbau masyarakat jangan mengkonsumsi rokok-rokok ilegal atau produk rokok tanpa cukai. Karena kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau atau rokok.

Sekda Jateng, Sumarno menambahkan, Pemprov Jateng mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT).

Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jateng. Sehingga dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” paparnya.

Musnahkan 51 Juta Rokok Ilegal

Pada kesempatan itu, Kanwil DJBC Jateng-DIY memusnahkan sebanyak 51,05 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp 40,78 miliar.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan 487 kasus selama 2021. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 26,74 miliar.

“Melalui pemusnahan rokok ilegal ini, kami ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, bahwa penanganan atau melawan rokok ilegal ke depan akan lebih solid antara pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya,” kata Purwantoro.

Aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada semua masyarakat.

Terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai.

Selain itu, dari aspek hukum adalah pelanggaran hukum karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal. (*)

editor : tri wuryono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *