SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang gugatan yang diajukan Perkumpulan Siang Boe melawan Yayasan Tunas Harum Harapan Kita kembali berlanjut, Kamis (5/12/2019). Kali ini agendanya adalah pembacaan putusan.
Dalam amarnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan menerima eksepsi (pembelaan) pihak tergugat dalam pokok perkara. “Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Hakim Ketua Dewi Perwitasari.
Selain itu, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.416.000.
Gugatan yang melibatkan antar perkumpulan Tionghoa ini memperebutkan sebidang tanah seluas 288 meter persegi di Kawasan Pecinan Semarang, tepatnya di Gang Tengah No 73, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.
Dalam gugatannya, Perkumpulan Siang Boe mendasari atas Akta Nomor 21 pada 29 Desember 1994 tentang kontraktual atau perjanjian pinjam pakai.
Penggugat juga mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan No 2102, dengan Surat Ukur tanggal 6 Desember 2013 No.00011/Kranggan/2013. Namun, fakta persidangan penggugat justru mendalihkan pada wanprestasi, sehingga gugatan menjadi kabur.
Usai putusan dibacakan, Wagisan selaku kuasa hukum penggugat langsung menyatakan untuk banding.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Nico Arief Budi Santoso mengaku puas atas putusan yang dijatuhkan.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Perkumpulan Siang Boe benar sudah berdiri sejak 1907. Namun ternyata, penggugat tidak bisa membuktikan bahwa perkumpulan tersebut benar beregenerasi hingga 2011.
Dari situlah, penggugat kemudian kesulitan membuktikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah miliknya. “Langkah selanjutnya kami akan tetap mengikuti proses hukum. Karena penggugat menyatakan banding maka kami tegaskan siap menghadapi itu,” tandas Nico. (*)
editor : ricky fitriyanto