in

Pengadilan Bakal Eksekusi Tanah di Pecinan Semarang yang Diperebutkan Perkumpulan Tionghoa

Tanah di Pecinan ini sudah dipersengketakan di pengadilan sejak lama.

Juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto saat berada di pengadilan. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal mengeksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah Nomor 73, kawasan Pecinan, Kota Semarang yang diperebutkan perkumpulan Tionghoa.

“Koordinasi (eksekusi) sudah dilaksanakan hari ini. Rencana eksekusi Rabu depan (22/6/2022),” ujar juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, Rabu (15/6/2022).

Eksekusi mendasarkan pada putusan kasasi nomor 746 K/PDT/2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan, tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Perkumpulan Siang Boe, bukan milik Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK).

Perlu diketahui, tanah seluas 288 meter persegi tersebut sudah dipersengketakan sejak lama. Ada beberapa gugatan yang bergulir di pengadilan dengan pokok petitum berbeda tetapi objek sengketa yang sama.

Pada 29 Juli 2016 silam, Yayasan THHK menggugat Perkumpulan Siang Boe dan BPN Kota Semarang atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, berdasarkan putusan kasasi yang keluar 25 Juli 2018, gugatan tersebut ditolak.

Pada 2 Maret 2017, Edy Boentoro (Ketua Yayasan THHK) menggugat Ketua Perkumpulan Siang Boe dan Tan Bian Tjong. Lalu, pada 22 Agustus 2017 hakim PN Semarang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Pada 27 Juni 2019, giliran Perkumpulan Siang Boe yang menggugat Yayasan THHK. Pada peradilan tingkat pertama, gugatan tidak diterima. Namun, pada peradilan banding dan kasasi gugatan diterima. Perkara inilah yang menjadi dasar eksekusi hakim.

Perseteruan terus berlanjut. Pada 25 November 2021 Yayasan THHK menggugat Perkumpulan Siang Boe dan meminta eksekusi objek sengketa ditunda. Gugatan yang sempat ditolak pada peradilan tingkat pertama ini belum inkrah karena saat ini masih dalam proses banding.

Ada pula gugatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan terkait sengketa ini (derden verzet). Dalam hal ini Sindu Dharmali menggugat Perkumpulan Siang Boe dan Yayasan THHK. PN Semarang melalui putusannya yang keluar 13 Juni 2022 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (*)

editor : tri wuryono