in

Eksekusi Pengosongan Bangunan di Pecinan Ricuh, Petugas Adu Dorong dengan Lansia

Proses pengosongan bangunan seluas 288 meter persegi tersebut diwarnai adu argumen.

Para lansia terlibat adu dorong dengan petugas juru sita PN Semarang dan aparat kepolisian saat proses eksekusi bangunan di kawasan Pecinan. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Eksekusi pengosongan bangunan di Jalan Gang Tengah Nomor 73, kawasan Pecinan Semarang berlangsung dramatis. Kericuhan pun tak terhindarkan.

Ketegangan bermula saat tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang didampingi aparat kepolisian mendatangi lokasi pada Rabu (22/6/2022) pagi. Mereka berupaya memasuki bangunan yang hendak dieksekusi.

Namun, petugas kesulitan karena di lokasi yang sama sudah ada orang-orang berbaju serba merah yang didominasi kaum lansia menghadang dan berusaha mempertahankan bangunan dari eksekusi.

Kedua belah pihak sempat berdebat sampai terjadi saling dorong. Usia yang renta tidak menyurutkan semangat orang-orang di dalam ruangan untuk menghalau petugas.

Sementara itu, sebagian orang yang berada di dalam ruangan melantunkan nyayian diiringi alunan musik. Mereka sedang ibadah, duduk berjejer di kursi putih sembari merapal doa-doa.

Tak lama, di luar terdengar tangisan pecah. Pertahanan para penghuni bangunan tersebut akhirnya jebol. Petugas juru sita pun berhasil merangsek masuk.

Secara bertahap, petugas mengosongkan bangunan. Barang-barang seperti kipas angin, sound system, lemari, kursi, meja, papan, banner, hingga AC, dikeluarkan paksa dan diangkut menggunakan truk yang sudah disiapkan.

Saling Adu Argumen

Proses pengosongan bangunan seluas 288 meter persegi tersebut diwarnai adu argumen. Bahkan, juru sita PN Semarang terhitung sampai tiga kali membacakan dasar pelaksanaan eksekusi.

Juru sita Roni Rachman menegaskan, tindakan yang dilakukan hari ini sesuai dengan perintah pengadilan. Eksekusi mendasarkan pada putusan kasasi nomor 746 K/PDT/2021.

Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut menyatakan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa adalah milik Perkumpulan Siang Boe.

Pada perkara ini, Perkumpulan Siang Boe berseteru dengan Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK). Kedua pihak saling gugat di pengadilan memperebutkan bangunan bekas sekolah Tiong Hwa Hwee Kwan itu.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Yayasan THHK, Nico Arief Budi Santoso mengatakan, Perkumpulan Siang Boe tidak memiliki hak untuk menguasai bangunan tersebut.

“Dari dulu sampai sekarang Siang Boe tidak pernah menguasai sini, tetapi tiba-tiba memiliki sertifikat. Maka kami lawan itu,” ujarnya.

Menurut Nico, upaya eksekusi dari pengadilan tidak sah. Sebab, meskipun sudah ada putusan kasasi tetapi ada perkara lain dengan objek yang sama, yang masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Semarang. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar