SEMARANG (jatengtoday.com) – Selain didakwa menerima suap dari Akhmad Shofian sebesar Rp 750 juta, Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp 2,57 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK Haerudin mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima terdakwa dari 8 orang dengan besaran yang berbeda. Hal itu terjadi selama kurun waktu September 2018 sampai Juli 2019.
Pada tahap pertama, Tamzil menerima gratifikasi tepat selepas ia dilantik menjadi Bupati Kudus. Ketika itu, Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko bahwa dirinya sedang membutuhkan uang.
“Kemudian Heru menyerahkan Rp 900 juta kepada terdakwa Tamzil dalam beberapa tahap,” tegas jaksa Haerudin di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulistyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).
Diketahui, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk membayar hutang saat terdakwa mengikuti pilkada sebesar Rp 850 juta, serta sisanya Rp 50 juta untuk membayar uang pembelian mobil.
Selain itu, terdakwa Tamzil juga menyampaikan kebutuhan uang untuk pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris. Kemudian hal itu disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo.
“Sebagaimana keterangan yang dihimpun, Joko Susilo kemudian menghubungi sejumlah rekanan dan akhirnya menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp 500 juta,” beber jaksa.
Terdakwa Tamzil juga disebut menerima gratifikasi dari staf khususnya sendiri yang bernama Agoes Soeranto sebesar Rp 335 juta dan dari ajudan pribadinya, Uka Wisnu Sejati sebesar Rp 300 juta.
Tak hanya itu, terdakwa juga mendapat uang dari para pegawai Pemkab Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya. Seperti Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, serta Setiya Hendra dan Ali Rifai sebesar Rp 490 juta.
“Sejak menerima uang itu, terdakwa tidak melaporkan sama sekali kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang,” ujar Jaksa.
Usai sidang, terdakwa Tamzil langsung angkat bicara. Ia tidak terima terhadap apa yang didakwakan. Pasalnya tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. “Saya tidak pernah menerima sama sekali, nama saya hanya dicatut,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto