in

Tidur saat Sidang, Stafsus Bupati Kudus, Agus Kroto Dimarahi Hakim

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus kembali berlanjut. Sidang dengan terdakwa Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto atau Agus Kroto saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang saksi. Yakni Plt Sekretaris DPPKAD Kudus nonaktif Akhmad Shofian, Pegawai BKPP Kudus Hendro Muswinda, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin oleh Sulistyono pun membuka persidangan seperti biasa. Ia mencecar saksi untuk mengetahui peran dari terdakwa Agus Kroto.

Ketika itu Agus Kroto duduk di sebelah kanan ruang sidang, tepat di samping kedua penasehat hukumnya.

Di tengah-tengah persidangan, tiba-tiba hakim Sulistyono mengetuk palu sidang dengan cukup kencang sembali memandangi terdakwa. “Jangan tidur! Nanti kamu juga ditanya,” tegas hakim kepada Agus Kroto.

Ternyata Agus Kroto mengantuk saat mendengarkan kesaksian para saksi. Setelah itu, dengan nada yang cukup tinggi, hakim memberi peringatan dan saran agar tidak mengulanginya lagi.

Kecerobohan Agus Kroto ternyata tidak hanya itu saja. Di awal persidangan, hakim Sulistyono juga sudah menegur dia karena kancing baju bagian atas tidak dikancingkan.

“Kancingnya itu dimasukin dulu, kaya anak muda saja,” tegas hakim.

Agus Kroto didakwa menjadi perantara suap antara Akhmad Shofian, ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Bahkan kuat dugaan bahwa dialah yang menjadi otak dalam kasus ini.

Atas pebuatan itu, terdakwa Agus Kroto dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan kesatu).

Serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

editor : ricky fitriyanto