in

Jalani Sidang Perdana, Bupati Kudus HM Tamzil Tebar Senyuman

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil resmi menjalani sidang perdana dugaan kasus suap di lingkungan Kabupaten Kudus. Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).

Pantauan di lokasi, terdakwa mengenakan baju putih dan celana hitam. Di beberapa kesempatan, Tamzil tampak menebar senyum di ruang sidang. Tak ada raut sedih yang terpancar.

Terdakwa Tamzil juga tampak biasa menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim. Ia duduk di ruang sidang dengan didampingi dua penasehat hukumnya.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan berkas dakwaan. Tamzil didakwa secara kumulatif, ada yang mengenai suap, ada pula yang terkait gratifikasi.

Jaksa Helmi Syarief mengungkapkan, untuk suap yang diterima Tamzil berasal dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian. Kini Akhmad Shofian sudah divonis bersalah oleh hakim.

Menurut jaksa, suap dengan total Rp 750 juta tersebut diserahkan secara berkala melalui ajudan Bupati Uka Wisnu Sejati dan Staf Khusus Bupati Agoes Soeranto. Penyerahan dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2019, dengan nominal masing-masing Rp 250 juta.

“Uang tersebut diserahkan untuk mempengaruhi terdakwa Tamzil dalam mengambil keputusan mengenai penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus,” jelas jaksa Helmi.

Secara khusus, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya diangkat dalam jabatan baru setingkat dengan eselon III.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kesatu).

Juga Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua).

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Tamzil langsung menyatakan menolak. “Saya paham isi dakwaan, tapi saya tegaskan isi dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” ucap terdakwa saat ditanya majelis hakim. (*)

 

editor : ricky fitriyanto