SEMARANG (jatengtoday.com) – Kesehatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil menurun gara-gara ditahan di Mapolda Jateng. Sebab, di situ ia tidak bisa mendapat sinar matahari yang cukup untuk menyuplai kebutuhan vitamin di tubuhnya.
Hal itu diungkapkan Tamzil saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).
Atas keluhan kesehatan itu, terdakwa memohon untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Permohonan tersebut dituangkan tertulis dan diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada Hakim Ketua Sulistyono.
“Sebenarnya ini terkait faktor kesehatan. Saya tidak bisa kena sinar matahari langsung sehingga kesehatan menurun, kurang vitamin D,” ucapnya.
Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Jhon Redo menegaskan, sebelum ditahan, Tamzil juga sudah dinyatakan kekurangan vitamin D. “Kami harap bisa dipindah, karena di Lapas Kedungpane ada ruang terbuka dan bisa olahraga juga,” katanya.
Hakim Sulistyono pun kemudian mempersilakan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memberi tanggapan terkait permohonan itu.
Namun Jaksa KPK Helmy Syarif langsung menolaknya. “Mohon maaf, kami tidak bisa menerima permintaan terdakwa karena di Lapas Kedungpane ada saksi-saksi terkait kasus suap yang menjerat terdakwa,” tegasnya.
Saksi-saksi yang dimaksud adalah Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus nonaktif Akhmad Shofian. Shofian sendiri kini sudah divonis bersalah menyuap Bupati Kudus.
Selain itu ada saksi Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto selaku perantara suap dalam perkara ini. Agoes sendiri saat ini sudah mulai menjalani persidangan, bersamaan dengan terdakwa Tamzil.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Tamzil juga meminta hakim membuka blokir kendaraan. Sebab kendaraan yang dimaksud tidak masuk dalam daftar barang bukti, tetapi hingga kini tidak bisa dikuasai oleh pemiliknya.
Terkait hal itu, jaksa KPK tidak bisa langsung memberi jawaban karena harus diteliti dulu. Begitu juga dengan majelis hakim yang akan mempertimbangkan dulu semua permohonan terdakwa.
Perlu diketahui, Tamzil didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama ia disebut menerima suap dari Akhmad Shofian sebesar Rp 750 juta. Pada dakwaan kedua, Tamzil disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,57 miliar dari 8 orang di Pemkab Kudus. (*)
editor : ricky fitriyanto