in

Uka Wisnu: Staf Khusus Selalu Menyerahkan Uang Suap ke Bupati Kudus

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati mengatakan bahwa Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto selalu menyerahkan uang suap dengan total Rp 750 juta kepada Bupati Kudus HM Tamzil.

Uang tersebut merupakan pemberian dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang berkaitan dengan permintaan kenaikan jabatan.

Hal tersebut diungkapkan Uka saat menjadi saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan yang menjerat terdakwa HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/1/2020).

Uka sendiri merupakan perantara suap. Ia selalu menerima uang panas dari Akhmad Shofian yang kemudian diserahkan ke staf khusus bupati. Dia juga mengetahui bahwa uang itu selanjutnya diserahkan ke Bupati Kudus.

“Kalau menurut saya (suap) pasti sampai. Karena waktu itu setiap saya berikan ke Pak Agoes, Pak Agoes selalu masuk ke ruangan bupati untuk menyerahkan uang,” ungkapnya.

Menurut Uka, suap dengan total Rp 750 juta itu diberikan secara bertahap. Tahap pertama pada Februari 2019 sebanyak Rp 250 juta. “Setelah uang dibawa ke ruang bupati, Pak Agoes keluar tidak membawa uang lagi,” ujarnya.

Namun, ia mengakui penyerahan tersebut tidak disaksikan secara langsung lantaran pintu ruangan bupati tertutup. Uka juga tidak menanyakan kembali ke Agoes Soeranto apakah uang sudah diterima bupati atau belum.

“Saya nggak menyanyakan. Ke Pak Bupati juga tidak. Takut saya, soalnya galak,” imbuh Uka.

Meskipun begitu, keyakinan Bupati menerima uang tersebut semakin kuat setelah mengetahui bahwa jabatan Akhmad Shofian naik dari Kepala Bidang menjadi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus.

Hal yang sama juga terjadi di pemberian suap tahap 2. Sekitar bulan Juni 2019, Akhmad Shofian kembali meminta pertolongan Uka untuk membantu promosi jabatan istri Shofian.

“Lalu permintaan itu saya sampaikan lagi ke Pak Agoes. Tapi saat itu katanya sudah tidak ada lowongan karena semua jabatan sudah diisi oleh tim sukses bupati,” paparnya.

Pada Juni 2019, Agoes menemui Uka dan menyuruh untuk menyampaikan ke Akhmad Shofian supaya mempersiapkan uang Rp 500 juta jika ingin mengurus kenaikan jabatan istrinya.

“Pak Agoes bilang ke saya kalau jadi silakan suruh menyiapkan Rp 500 juga. Tapi diserahkan Rp 250 juta dulu nggak apa-apa,” cerita Uka.

Tak lama kemudian Akhmad Shofian menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 250 juta. Selanjutnya Uka memberikan ke Agoes dan diserahkan ke Bupati Kudus.

Sementara pemberian ketiga pada Juli 2019 sebesar Rp 250 juta. Hal serupa kembali dilakukan oleh Uka. “Sama, uang itu diserahkan ke Bupati, tapi pas ini kena OTT KPK,” ungkapnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto