SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengacara Bupati Kudus, Jhon Redo menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sewenang-wenang mengubah pasal dakwaan HM Tamzil. Sehingga secara hukum seharusnya dinyatakan tidak sah.
Menurut Jhon, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, penyidik KPK secara tegas telah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan. Yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Namun tiba-tiba dalam surat dakwaan telah terjadi perubahan pasal-pasal yang disangkakan terhadap terdakwa,” ujar Jhon saat menyampaikan berkas eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019).
Perubahan yang dimaksud adalah dihilangkannya Pasal 12 huruf b (kecil) kemudian ditambahkan pasal baru. Yaitu Pasal 12 huruf B (besar) dalam undang-undang yang sama, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal baru tersebut mengatur tentang gratifikasi.
“Penambahan pasal itu jelas bertentangan dengan BAP karena tidak melalui proses penyidikan yang sah secara hukum,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, secara yuridis tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang menjadi landasan untuk menjerat terdakwa sesuai pasal 12 huruf B tersebut. Dengan kata lain, cacat demi hukum.
Di samping itu, jaksa KPK juga tidak merumuskan secara rinci perbuatan gratifikasi yang dilakukan terdakwa. “Kapan hal itu dilakukan? Di mana? Serta apa motifnya? Nyatanya KPK tidak bisa menyebutkan,” ucapnya.
Kemudian, para saksi yang berkaitan dengan gratifikasi juga belum pernah dimintai keterangan. Bahkan mereka (saksi) secara tegas telah membantah mengenai apa yang dituduhkan.
Sebelumnya Bupati Kudus HM Tamzil didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, dakwaan penerima suap sebesar Rp 750 juta yang berkaitan dengan mutasi jabatan. Serta, kedua, dakwaan penerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 2,57 miliar. (*)
editor : ricky fitriyanto