in

Selain Pertengkaran, Murtad juga jadi Sebab Tingginya Kasus Perceraian di Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Angka perceraian di Kota Semarang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Di sepanjang tahun 2019, total ada 3821 gugatan perceraian yang diajukan di pengadilan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Semarang Tazkiyaturrobihah menjelaskan, gugatan perceraian yang diajukan pihak perempuan atau istri mencapai 2337. Sisanya diajukan pihak suami atau cerai talak.

“Kalau di sini memang mayoritas gugatan diajukan pihak perempuan. Bahkan mencapai dua per tiga dari kasus yang ada,” ungkapnya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut catatannya, ada banyak faktor yang melatarbelakanginya. Paling banyak masih karena perselisihan dan pertengkaran yang mencapai 2301 kasus.

Disusul karena alasan salah satu pihak ditelantarkan atau ditinggal pergi. “Kalau sudah ditinggal lebih dari 2 tahun memang bisa mengajukan. Untuk faktor ini mencapai 439 kasus,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga masalah ekonomi sebanyak 208 kasus. Ternyata banyak perempuan yang merasa tidak dinafkahi secara lahir. Alasan ini memang selalu ada setiap tahunnya, meskipun jumlah kasusnya fluktuatif.

Baca juga: Selama 2019, Ada 3876 Pasangan Bercerai di Semarang

Selain ketiga faktor di atas, ternyata ada alasan lain yang cukup mencengangkan publik. Di tahun 2019 ternyata ada perceraian karena alasan murtad. Total ada 40 kasus. “Padahal tahun 2018 hanya ada 19 kasus,” imbuh Tazkiyaturrobihah.

Dia mencontohkan salah satu kasus di mana perempuan sebelum menikah beragama Nasrani, kemudian setelah menikah ikut agama suami yakni Islam. Dalam perjalanan rumah tangganya ternyata banyak masalah sehingga si istri memilih untuk cerai dan kembali ke agamanya semula.

“Kami sebenarnya dari pihak pengadilan sudah memberi nasehat. Bahkan sebelum menikah juga biasanya juga kami wanti-wanti bahwa agama bukan untuk main-main,” katanya.

Tazkiyaturrobihah menambahkan, ada juga perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tahun 2019 jumlahnya ada 27 kasus.

Lalu karena faktor pasangannya sedang menjalani hukuman penjara sebanyak 7 kasus. Jika masa penjaranya lebih dari 5 tahun, suami atau istri berhak menggugat cerai tanpa perlu disidangkan, tetapi cukup dengan menunjukkan bukti vonis pengadilan.

“Tapi kalau hukumannya masih di bawah 2 tahun, harus dibuktikan dulu dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya. Yang jelas, sejauh ini di Kota Semarang jarang yang mengajukan gugatan karena pasangan dihukum lebih dari 5 tahun. (*)

 

editor : ricky fitriyanto