SEMARANG (jatengtoday.com) – Jumlah istri yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Semarang ternyata cukup banyak. Dalam setahun mencapai ribuan.
Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin menjelaskan, angka perceraian sepanjang tahun 2020 mencapai 2.556 kasus.
Dari total kasus tersebut, 2.381 kasus di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan pihak istri atau disebut cerai gugat. Sisanya yaitu 715 kasus merupakan cerai talak, gugatan yang diajukan pihak suami.
Saefudin mengungkapkan, penyebab dari gugatan cerai tersebut bermacam-macam. Ada yang karena terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami kerap berjudi. Ada pula yang ditinggalkan suami karena murtad, dan berbagai faktor lain.
Namun, lanjutnya, kasus terbanyak karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. “Tahun 2020 kemarin ada 2.238 kasus perceraian karena faktor ini,” ucapnya, Minggu (10/1/2021).
Menurut dia, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian tahun 2020 tidak meningkat signifikan.
Pada tahun 2019, jumlah cerai gugat sebanyak 2.337 kasus. Sedangkan cerai talak sebanyak 724 kasus. “Ya terbilang stabil, jumlahnya hampir sama dengan tahun 2020,” imbuhnya. (*)
editor: ricky fitriyanto