SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus perceraian di Kota Semarang terus saja terjadi. Dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2020 atau selama masa pandemi Covid-19, angka perceraian mencapai 533 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang, Saefudin menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan kasus yang didaftarkan. Sehingga, dari jumlah itu ada kasus yang sampai saat ini belum diputus pengadilan.
Dalam PA, masalah cerai ada dua macam. Pertama gugatan cerai yang merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui PA. Kedua, permohonan cerai talak yang berarti cara suami untuk mengajukan cerai ke PA.
Saefudin merinci, pada Maret terdapat 175 perkara gugatan cerai dan 34 perkara permohonan cerai talak. Untuk bulan April, gugatan cerai ada 199 perkara, sementara permohonan cerai talak ada 27 perkara.
Kemudian, sepanjang Mei terhitung ada 85 perkara gugatan cerai serta 13 perkara permohonan cerai talak.
“Sehingga total ada 459 perkara gugatan cerai dan 74 perkara permohonan cerai talak. Jika dikalkulasi menjadi 533 perkara,” ungkap Saefudin saat ditemui di kantornya, Jumat (5/6/2020).
Dia menambahkan, jika dilihat dari segi penyebab pengajuan cerai, ada beragam. Mayoritas karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam keluarga.
Adapun faktor lain relatif sedikit. Seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, madat, mabuk, judi, dipenjara, masalah ekonomi, zina, hingga murtad. (*)
editor: ricky fitriyanto