SEMARANG (jatengtoday.com) – Terhitung ada 3.661 perkara perceraian yang diputuskan Pengadilan Agama Kota Semarang. Sebagian perkara sudah diajukan sejak 2017 silam.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Semarang, Tazkiyaturrobihah, menjelaskan, untuk tahun 2018, perkara cerai yang diterima mencapai 862 perkara cerai talak atau suami yang mengajukan dan 2.343 cerai gugat atau yang mengajukan pihak istri.
“Yang sudah putusan ada 3.661 perkara, itu termasuk yang 2017 belum putus. Yang ditolak ada 28 perkara, dicabut 330 perkara, dan gugur 66 pemohon,” jelasnya, Jumat (8/2/2019).
Untuk Januari 2019, pihaknya sudah menerima 268 permohonan. Sedangkan persidangan di sana tidak hanya urusan cerai tapi juga yang lainnya. Cerai talak ada 66, cerai gugat ada 202.
Banyak latar belakang yang menyebabkan gugatan cerai. Seperti zina, mabuk, narkoba, judi, KDRT, ekonomi, dan lainnya. Dari berbagai latar belakang itu, yang paling banyak terkait perselisihan. Yakni mencapai 1.593 perkara.
“Perselisihan itu biasanya yang sudah tidak bisa didamaikan keluarga, sudah mentok. Penyebabnya banyak,” tegasnya.
Terkait usia, ternyata memang sudah berusia dewasa, meski demikian tidak sedikit wanita yang menjadi janda muda di Kota Semarang. Tazki menjelaskan, rata-rata janda muda itu perkaranya ditinggal suami.
Beberapa contoh usia janda muda yang ditinggal suami, mulai dari istri 24 tahun dan suami 25 tahun, kemudian istri 28 tahun suami 31 tahun, kemudian istri 30 tahun dan suami 32 tahun.
Ada juga yang masih 20 tahun tapi sudah pisah dengan suaminya. “Tapi perkaranya bukan ditinggal suami melainkan belum bisa membina keluarga karena suami juga berusia muda,” bebernya.
Terkait perceraian dengan usia sangat muda, biasanya pasangan tersebut sebelumnya mengajukan dispensasi saat menikah karena usia belum cukup. Rata-rata usia laki-laki yang mengajukan dispensasi 18 tahun sedangkan perempuan 15 tahun.
“Tahun 2018 permohonan dispensasi yang masuk 91 permohonan dan yang sudah putus ada 88,” pungkasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto