SEMARANG (jatengtoday.com) — Hendra Widjaja mengadu kepada Satpol PP Kota Semarang usai rumahnya rusak karena diduga disebabkan aktivitas pembangunan tetangganya.
Warga Jalan Dorang, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara tersebut bercerita, kerusakan rumahnya cukup parah.
Pondasi rumahnya patah, dinding hampir roboh, terdapat retakan hingga 5 cm, dan plafon rumah jebol. Praktis sekarang rumahnya tak lagi dapat ditinggali.
Hendra Widjaja melalui kuasa hukumnya, Karman Sastro meminta Satpol PP melakukan tindakan paksa pemberhentian aktivitas pembangunan ruko dan kos dua lantai tersebut.
Dia juga meminta Satpol PP memberikan sanksi administrasi jika terbukti melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
“Kami sudah menemukan alat bukti bahwa kontruksi bangunan ini tak sesuai dengan yang tertuang dalam izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Karman, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya kasus ini juga telah dilaporkan kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Distaru sempat memediasi kedua belah pihak, tetapi hingga kini belum tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. (*)
editor : tri wuryono