SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah pekerja seks, pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) masih menghiasi jalanan Kpta Semarang. Aparat Satpol PP Kota Semarang melakukan razia PGOT, Rabu (28/4/2021).
“Hari ini kami amankan sebanyak delapan wanita pekerja seks, tujuh orang gila, dan 16 gelandangan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Pihaknya melakukan operasi yustisi di wilayah Semarang Barat. Yakni di sekitar Bundaran Kalibanteng, Jalan Madukoro, Jalan Indraprasta dan Jalan Imam Bonjol.
“Delapan pekerja seks kami kirim ke Resos Wanito Utomo Solo untuk dilakukan pembinaan. Tujuh orang gila kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo, serta gelandangan kami pulangkan dengan membuat surat pernyataan. Bila di jalan lagi kami kirim ke Resos,” katanya.
BACA JUGA: Gencarkan Razia PGOT, Dinsos Ingatkan Larangan Beri Uang ke Pengemis
Tidak hanya pekerja seks, pengemis, gelandangan dan orang terlantar, pihaknya mengaku tidak akan tebang pilih. “Termasuk praktik judi togel untuk berhenti dulu di bulan Ramadan,” ujarnya.
Dikatakannya, rata-rata pekerja seks, pengemis dan gelandangan di Kota Semarang merupakan warga pendatang dari luar daerah. Para pekerja seks juga melakukan praktik prostitusi secara online.
“Kami akan terus melakukan penertiban demi terciptanya kondisi kota yang nyaman, aman dan tenang,” katanya.
Lebih lanjut, perbuatan mengemis dan menggelandang di muka umum dalam perspektif hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP.
BACA JUGA: Dewan Desak Perda Anjal Ditegakkan
“Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, menyebut sanksi tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta, bagi yang memberikan sesuatu kepada PGOT,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto